KPUD Membuka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

seleksi calon anggota PPK

topmetro.news – Berdasarkan Pengumuman Nomor: 13/PP.04.2-Pu/1217/KPU-Kab/I/2020, tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2020, KPU Samosir membuka seleksi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

KPU Kabupaten Samosir mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

Ketua KPU Samosir Ika Rolina Samosir menjelaskan, bahwa yahapan seleksi akan berakhir tanggal 29 Februari 2020 seiring pelantikan anggota PPK yang terpilih nantinya.

Anggota PPK yang terpilih akan membantu penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir di tingkat kecamatan pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Besar harapan kami, putra-putri terbaik yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota PPK segera mendaftarkan dirinya atau mengikuti seleksi PPK ini,” harap Ika.

Syarat Calon Anggota PPK

Ada pun ketentuan persyaratan sebagai anggota PPK di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai intregitas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili di wilayah kerja PPK;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Samosir atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu;
  • Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment